Pengawasan
Pengawasan dan Tanggung Jawab
Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma) yang mengatur tentang Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban Pelayanan Prodeo yaitu:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan
- Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan
- Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
- Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan