Seputar Peradilan
RAPAT KERJA PENGADILAN AGAMA GARUT TAHUN 2021
Pada hari rabu tanggal 10 februari 2021, bertempat di Pengadilan Agama Garut dihadiri oleh ketua Pengadilan Agama Garut, Hakim,Panitera ,Sekretaris serta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Garut mengadakan Rapat Kerja Pengadilan Agama Garut tahun 2021.
Rapat Kerja dibuka oleh Pembawa Acara dan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Garut Drs. BAHRUDDIN, MH. Dalam Sambutan pembukanya, Bapak Ketua mengungkapkan capaian-capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Garut sebagai bahan evaluasi Kinerja, dan beliaupun berharap, agar rapat Kerja yang dilaksanakan ini akan menghasilkan bahan perencanaan dalam rangka menyusun program kerja tahun 2021.
Kegiatan pelaksanaan Rapat Kerja Pengadilan Agama Garut tahun 2021 terbagi menjadi 4 (empat) komisi dan Rapat pembahasan setiap komisi dilaksanakan di beberapa ruang sidang, selanjutnya setelah rapat Komisi selesai dilanjutkan dengan Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh ketua komisi dan anggota. Pada rapat pleno masing-masing komisi mengungkapkan rencana programnya dan setelah itu, komisi yang lain memberikan masukan serta perbaikan dalam rangka penyempurnaan, dan alhamdulillah akhirnya rapat pleno berlangsung dengan tertib dan lancar.
Acara dilanjutkan dengan penanda tanganan Maklumat Pelayanan, Fakta Integritas dan Komitmen bersama Zona Intergritas, di mulai dari Ketua Pengadilan Agama Garut dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Garut .
Setelah penyerahan hasil Pleno Rapat Kerja acara di lanjutkan dengan pemberian reward kepada Agen perubahan dan Pegawai Teladan Pengadilan Agama Garut.
Setealh itu ketua Penagadilan Agama Garut Melaunching 6 Aplikasi Pengadilan Agama Garut diantaranya adalah :
- E-penemu (Elktronik Penerima Tamu)
- E-SKM ( Elektronik Survey Kepuasan Masyarakat)
- E-KEPMAS ( Elektronik Kepuasan Masyarakat)
- E-Complain
- QRS (Quick Respon Service)
- SIPAGAR Plus
Kegiatan Rapat Kerja ditutup dengan ditandai diserahkannya hasil Pleno Rapat Kerja masing-masing komisi oleh Ketua komisi kepada Ketua Pengadilan Agama Garut,