Berdasarkan Penetapan Lelang Ketua Pengadilan Agama Bandung nomor: 09/Pdt/Eks.Put/2024/PA.Badg, tanggal 23 Januari 2025, dan Penetapan Limit Lelang tanggal 24 Januari 2025, Pengadilan Agama Garut akan melaksanakan lelang eksekusi dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya. Untuk … Selengkapnya..

Pengadilan Agama Garut