Berdirinya Pengadilan Agama Garut tidak terlepas dari sejarah berdirinya Pengadilan Agama di Nusantara, di mana dalam awal perkembangannya tidak berbentuk Institusi tetapi hanya merupakan Tauliah kepada ulama terkemuka yang mempunyai kemampuan dalam menyelesaikan masalah hukum Islam serta dapat dipercaya oleh masyarakat. Tempatnya pun terkadang di rumah ulama atau kalau bersifat majelis diselesaikan di serambi mesjid, sehingga terkenal dengan Pengadilan Serambi Mesjid.
Sepanjang yang penyusun dapatkan informasinya, Pengadilan Agama Garut secara resmi menjadi sebuah institusi dan dipimpin oleh seorang penghoeloe, yaitu sejak sebelum tahun 1929, ketika itu Holf Penghoeloe Raad Agama (semacam direktur Bapera) Muhammad Djambe. Hal tersebut dapat dilihat dari prasasti pemugaran Kantor Raad Agama Garut pada tanggal 18 Juni 1929 dan selesai didirikan lagi pada tanggal 21 Agustus 1929, diperluas pada tahun 1974 yang terletak di samping sebelah utara Mesjid Agung Garut. Secara berturut-turut sejak tahun 1961 sampai tahun 1976 Pengadilan Agama Garut dipimpin oleh ulama yang berlatar belakang pendidikan pesantren, antara lain : K.R. Syukur, KRU. Abdullah, KRH. Hidayatullah dan K. Ahmad Thoha. Kemudian pada tahun 1976 Pengadilan Agama Garut mulai dipimpin oleh seorang sarjana syari’ah/sarjana hukum, tetapi masih tetap tidak melepaskan representasi keulamaan yang menjadi karekter pengadilan agama sejak terbentuknya.
Pada tahun 1981 gedung Pengadilan Agama Garut berpindah lokasi ke Jalan H. Hasan Arief No. 17, Rt. 04/Rw. 07 Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut (44151). Dan pada bulan Maret 2016, Pengadilan Agama Garut berpindah tempat ke Gedung Baru yang beralamat di Jalan Suherman No. 39 Kecamatan Tarogong Kaler. Gadung baru ini sudahrepresentatif dan sesuai dengan prototype Pengadilan Kelas I A. Gedung yang terdiri dari dua (2) lantai dan ruang parkir yang cukup luas serta adanya masjid yang memberikan kemudahan bagi seluruh unit pengadilan dan juga para pihak untuk melaksanakan ibadah. Dengan adanya gedung baru ini diharapkan dapat menjadi gedung yang ramah bagi publik dan disabilitas yang ditunjukkan oleh keramahan aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan dan masyarakat umum.
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Garut :
- Beslit Raja Belanda Staats Blad No. 152/1882 tanggal 19 Januari 1882.
Ordonansi Staats Blad 1937 No. 116. - Undang-Undang Darurat 1951 No. 1.
- Keputusan Menteri Agama No. 11 tahun 1978.
- Keputusan Menteri Agama No. 73 tahun 1978 tentang penetapan kelas Pengadilan Agama.
- Keputusan Menteri Agama No. 303 tahun 1990 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja
- Kesekretariatan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
- Kep. Menteri Agama No. 303 tahun 1990 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan PA dan PTA.
- Kep. Mahkamah Agung No. KMA/004/SK/II/1992 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan PA dan PTA.
- Keputusan Mahkamah Agung RI No. KMA/004/SK/11/1992 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan PeradilanTata Usaha Negara dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung.
- Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Pengadilan Agama Garut