Maklumat Pelayanan adalah suatu pernyataan tertulis yang memuat keseluruhan detail mengenai kewajiban dan janji yang terdapat di dalam standar pelayanan. Pengadilan Agama Garut telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Garut Nomor 43/KPA.W10-A17/OT1/1/I/2026 tentang Pemberlakuan Maklumat Pelayanan Pada Pengadilan Agama Garut. (Lihat SK) dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Garut Nomor 44/KPA.W10-A17/OT1/I/2026 tentang Standar Pelayanan Pada Pengadilan Agama Garut. (Lihat SK)
Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Garut.


Pengadilan Agama Garut