Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa, Pengadilan Agama Garut melakukan penyesuaian jam pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadan. Adapun jam layanan sebagai berikut:
SURAT PEMBERITAHUAN PERKARA NOMOR 6087/Pdt.G/2025/PA.Grt
Pemberitahuan terkait surat tercatat tanggal 27 November 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 01 Tahun 2023 pada perkara Nomor 6087/Pdt.G/2025/PA.Grt. Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat surat pemberitahuan dibawah ini. SURAT PEMBERITAHUAN
PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI
Pengadilan Agama Garut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya akan melaksanakan lelang eksekusi dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) berdasarkan Penetapan Lelang Ketua Pengadilan Agama Bandung nomor 09/Pdt/Eks.Put.Abr/2024/ Pa.Bdg tanggal 23 Januari 2025. Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan Unduh
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA POS BANTUAN HUKUM PA GARUT TAHUN ANGGARAN 2025
Assalamualaikum Wr.Wb. Berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Garut Nomor: 681/SEK.PA/W10-A17/KU1.1.1/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, mengenai Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Pengadilan Agama Garut untuk Tahun Anggaran 2025. Dengan ini, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengadilan Agama Garut mengumumkan dibukanya pendaftaran calon penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk Tahun Anggaran 2025. Untuk informasi lebih lanjut, silakan … Selengkapnya..
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA GARUT
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cikarang Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PA.Ckr, tanggal 15 Maret 2024, dan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Garut Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PA.Grt tanggal 18 Juli 2024 tentang Penetapan Harga Limit.Pengadilan Agama Garut akan melaksanakan lelang eksekusi dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan … Selengkapnya..
PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA GARUT
Senin, 09 September 2024 – Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cikarang Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PA.Grt, tanggal 15 Maret 2024, dan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Garut Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PA.Grt tanggal 18 Juli 2024 tentang Penetapan Harga Limit. Pengadilan Agama Garut akan melaksanakan lelang eksekusi dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open … Selengkapnya..
INFORMASI TENTANG E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI
e-Court Mahkamah Agung RI: ecourt.mahkamahagung.go.id Buku Manual E-Court Full Buku Manual E-court untuk Hakim Buku Manual E-court untuk advokat Berikut link lebih lanjut terkait E-court : >> Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar>> Syarat Pendaftaran e-Court>> Syarat Pendaftaran e-Court Pengertian Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, … Selengkapnya..
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, pencari keadilan memiliki hak-hak diantaranya : Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. Berhak segera diadili oleh Pengadilan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. Berhak memberikan … Selengkapnya..
HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum; Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti … Selengkapnya..
Biaya Hak Hak Kepaniteraan
Biaya Hak Hak Kepaniteraan Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 Hak-Hak Kepaniteraan Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama Rp 30,000 Pendaftaran Perkara Tingkat Banding Rp 50,000 Pendaftaran Perkara Kasasi Rp 50,000 Pendaftaran Perkara PK Rp 200,000 Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pelawan/Pelawan/Pembantah Rp 10,000 Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp 10,000 Redaksi Rp 10,000 Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Pelawan/Pelawan/Pembantah Rp 10,000 Relaas … Selengkapnya..

Pengadilan Agama Garut