Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cikarang Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PA.Ckr, tanggal 15 Maret 2024, dan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Garut Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PA.Grt tanggal 18 Juli 2024 tentang Penetapan Harga Limit.
Pengadilan Agama Garut akan melaksanakan lelang eksekusi dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya Dengan objek eksekusi lelang berupa Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No.03356/Kota Kulon a/n. Nina Triana, seluas 465M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi), yang terletak Jl. Galumpit Gg.H.Sambas, RT 02, RW
26, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut (samping Prambanan Auto Care).
Untuk informasi lebih jelas, silahkan unduh dokumen dibawah ini :

Pengadilan Agama Garut