Senin, 09 September 2024 – Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cikarang Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PA.Grt, tanggal 15 Maret 2024, dan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Garut Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PA.Grt tanggal 18 Juli 2024 tentang Penetapan Harga Limit.
Pengadilan Agama Garut akan melaksanakan lelang eksekusi dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) pada domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan unduh surat dibawah ini :

Pengadilan Agama Garut