
Garut, 08 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Garut mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dengan tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring pada tanggal 08 Agustus 2025.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para aparatur peradilan, khususnya hakim dan tenaga teknus pengadilan agama, terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap kaum rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan perkara perdata.

Dalam arahannya, Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M selaku narasumber menekankan bahwa pedoman ini menjadi landasan penting dalam memastikan keadilan substantif, sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, non-diskriminasi, serta akses keadilan yang setara bagi seluruh pihak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para aparatur peradilan agama mampu mengimplementasikan pedoman mengadili perkara kaum rentan secara lebih peka, responsif, dan berkeadilan, sehingga kehadiran peradilan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan lebih.
Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme, serta memastikan bahwa setiap perkara yang melibatkan kaum rentan akan ditangani dengan penuh integritas, empati, dan keadilan.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar