Rincian Biaya Berperkara Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Materai Biaya Pemanggilan para Pihak Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Biaya Sita Jaminan Biaya Pemeriksaan Setempat Biaya Saksi/Ahli Biaya Eksekusi Alat Tulis Kantor (ATK) Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan … Selengkapnya..
Pengawasan
Pengawasan dan Tanggung Jawab Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma) yang mengatur tentang Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban Pelayanan Prodeo yaitu: Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan … Selengkapnya..
Peraturan dan Kebijakan
PERATURAN DAN KEBIJAKAN DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu. Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya … Selengkapnya..
POSBAKUM
Pelayanan POSBAKUM Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advicehukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada POSBAKUM PENGADILAN AGAMA GARUT KELAS I A. Persyaratan/Lampiran yang harus dipenuhi : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) … Selengkapnya..
Biaya
Rincian Biaya Berperkara Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Materai Biaya Pemanggilan para Pihak Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Biaya Sita Jaminan Biaya Pemeriksaan Setempat Biaya Saksi/Ahli Biaya Eksekusi Alat Tulis Kantor (ATK) Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan … Selengkapnya..
Prosedur Perkara Prodeo
PERKARA DENGAN PEMBEBASAN BIAYA (Melalui DIPA) Petugas meja informasi memberikan penjelasan mengenai tatacara permohonan pembebasan biaya perkara melalui DIPA meliputi : Pihak berperkara mengajukan permohonan berperkara dengan pembebasan biaya, kepada ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Permohonan berperkara dengan pembebasan biaya dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau fotokopi kartu miskin dan kartu sejenis yang … Selengkapnya..

Pengadilan Agama Garut