Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana [ Download ] Kriteria Gugatan Sederhana … Selengkapnya..
Verzet
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : 1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). 2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap. 3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke … Selengkapnya..
Prosedur Pengajuan Perkara
TINGKAT PERTAMA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara … Selengkapnya..

Pengadilan Agama Garut