Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Kuasa Hukum Penggugat wajib membuat surat sebagaimana format terlampir di bawah ini :
Diposting pada
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Kuasa Hukum Penggugat wajib membuat surat sebagaimana format terlampir di bawah ini :
Pengadilan Agama Garut