
Garut, 18 Juli 2025 – Pengadilan Tinggi Agama Bandung bekerja sama dengan Koordinator Wilayah 5 menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum dengan tema “Problematika Perceraian Wanita Hamil di Luar Nikah: Konflik Hukum dan Solusi Kebijakan (Menuju Keseragaman Putusan Pengadilan Agama)”, yang dilaksanakan pada 18 Juli 2025 bertempat di Hotel Alhambra Kabupaten Tasikmalaya.
Diskusi ini dihadiri oleh para Ketua dan Hakim dari satuan kerja dalam Koordinator Wilayah 5, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama Garut, serta para pejabat struktural dan fungsional dari lingkungan Peradilan Agama.
Tema ini diangkat sebagai respons terhadap munculnya variasi putusan di lingkungan peradilan agama terkait perkara cerai talak atau cerai gugat yang melibatkan wanita hamil di luar nikah. Permasalahan ini kerap memunculkan kerancuan dalam pertimbangan hukum, khususnya terkait sah atau tidaknya perkawinan, status kehamilan, hingga konsekuensi hukum terhadap status anak dan hak-hak keperdataannya.

Dalam pemaparannya, para narasumber dengan pemakalah utama Bapak Dr. Yadi Kusmayadi, M.H., beserta pembanding yaitu Bapak Dr. Suiri Permana, S.Ag dan Bapak Dodi Yudistira, S.Ag.,M.H. menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap norma hukum material maupun formil, serta perlunya pendekatan kebijakan berbasis keadilan substantif. Diskusi juga mengulas yurisprudensi terkait dan kebijakan yang sedang disusun Mahkamah Agung dalam rangka mendorong keseragaman putusan di lingkungan peradilan agama.
Para peserta diskusi secara aktif memberikan pandangan, berbagi pengalaman dalam memeriksa perkara serupa, serta menyampaikan usulan solusi agar permasalahan hukum ini tidak menjadi sumber ketidakpastian dalam praktik peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan pola pikir di antara para aparatur peradilan agama dalam menangani perkara-perkara kompleks terkait perceraian wanita hamil di luar nikah, sehingga terwujud putusan yang berkeadilan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun sosial.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar