
Garut, 12 Desember 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang dirangkaikan dengan penyerahan akta cerai secara langsung kepada para pihak, bertempat di Kantor Desa Nanjungjaya, Kecamatan Kersamanah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Garut dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari gedung pengadilan.
Sidang di luar gedung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Setelah proses persidangan selesai, para pihak langsung menerima akta cerai, sehingga memberikan kepastian hukum secara lebih cepat dan efisien.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Garut berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pelayanan peradilan yang responsif, ramah, dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar