
Garut, 08 Desember 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Verifikasi, Validasi Data, dan Pendaftaran Perkara Itsbat Nikah Terpadu yang bertempat di Aula Kecamatan Malangbong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelayanan terpadu kepada masyarakat dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap status perkawinan yang belum tercatat secara resmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Pengadilan Agama Garut melakukan pemeriksaan dan pencocokan dokumen administrasi para peserta, meliputi identitas diri, bukti perkawinan, serta kelengkapan persyaratan lainnya. Proses verifikasi dan validasi ini bertujuan memastikan keabsahan data sebelum perkara itsbat nikah didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Agama.
Melalui kegiatan Itsbat Nikah Terpadu ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Malangbong dapat memperoleh kemudahan akses layanan peradilan, khususnya bagi pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas perkawinan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Garut, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkeadilan kepada masyarakat.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar