
Garut, 9 September 2026 – Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Ketua Pengadilan Agama Garut melaksanakan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi kepada para pihak berperkara di lingkungan Pengadilan Agama Garut.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Garut dalam mencegah praktik gratifikasi serta membangun kesadaran seluruh masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan peradilan.
Public Campaign ini juga menjadi tindak lanjut dari upaya penguatan integritas yang telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Garut melalui keikutsertaannya dalam Pelatihan Penguatan Integritas yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, nilai-nilai integritas diharapkan dapat terus diterapkan dan diwujudkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Garut menyampaikan imbauan kepada para pihak berperkara agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Garut. Pemberian uang, hadiah, barang, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan dapat berpotensi menjadi suap, menimbulkan benturan kepentingan, serta merusak integritas dan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengendalian gratifikasi merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi aktif dari para pihak berperkara serta seluruh masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas aparatur peradilan.
Melalui kegiatan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi ini, Pengadilan Agama Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat.
“Kami berkomitmen mewujudkan Pengadilan Agama Garut yang bebas dari gratifikasi, bersih dalam melayani, transparan, dan akuntabel, menuju peradilan yang berintegritas.”
Dengan semangat tersebut, Pengadilan Agama Garut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung terwujudnya lingkungan peradilan yang bersih, bebas dari gratifikasi, serta menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap pelayanan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar