
Kamis, 10 Agustus 2023, Perkara Cerai Talak dengan Nomor 3611/Pdt.G/2023/PA.Grt. selesai damai dengan pencabutan. Keberhasilan ini tentu tak lepas dari peran hakim Pengadilan Agama Garut YM Bapak Drs. Ahmad Riva’i, S.H.M.H selaku Hakim Mediator.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua pihak berperkara, yaitu Pemohon dan Termohon. Pada saat berjalannya mediasi, hakim mediator sudah menjalankan tahapan-tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi Di Pengadilan. Selama proses mediasi, Hakim Mediator selalu memberikan nasihat terkait perkawinan, kewajiban serta hak suami-istri dan meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Atas dasar kesabaran, pengalaman dan komunikasi efektif dari hakim mediator, akhirnya Pemohon dan Termohon mau untuk berdamai kembali dan mencabut perkara serta berniat untuk membina rumah tangga kembali agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warrahmah.

Pengadilan Agama Garut