

Pada tanggal 24 November 2023, Sekretaris Mahkamah Agung mengumumkan penempatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabar menggembirakan pun menyelimuti Pengadilan Agama Garut ketika salah satu tenaga honorer terbaik mereka, Mohd Faiz Miftahussurur, SE, masuk ke dalam daftar tersebut.
Reaksi positif tak hanya terjadi di koridor pengadilan, namun juga di grup WhatsApp resmi Pengadilan Agama Garut yang ramai dengan ucapan selamat kepada Faiz yang akan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Agama Manado dengan jabatan Arsiparis Ahli Pertama.
Ketua Pengadilan Agama Garut, Bapak Drs. H. Ayip, MH, turut mengucapkan selamat kepada A. Faiz atas kelulusan dan penempatan yang prestisius ini. Keberhasilan Faiz menjadi inspirasi bagi tenaga honorer lainnya dan menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Garut dalam menghargai serta memanfaatkan potensi terbaik mereka.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat informasi penting bahwa calon PPPK yang namanya tercantum diwajibkan untuk melapor ke satuan kerja masing-masing paling lambat pada hari Selasa, 28 November 2023.
Mungkin ada yang bertanya, apa sebenarnya PPPK dan apa perbedaannya dengan PNS? PPPK atau P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dengan penempatan Faiz Miftahussurur, SE di Pengadilan Tinggi Agama Manado, diharapkan kualitas layanan peradilan di tingkat tersebut semakin meningkat. Selamat dan sukses untuk perjalanan karier yang baru, A. Faiz!
(Bied)

Pengadilan Agama Garut