
Garut, 1 April 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I terhadap pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan layanan Posbakum selama periode Januari hingga Maret, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala serta merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan. Monev dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari unsur pimpinan, hakim pengawas, serta bagian kepaniteraan dan kesekretariatan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap proses pelayanan Posbakum, mulai dari penerimaan permohonan bantuan hukum, pemberian konsultasi, hingga pembuatan dokumen hukum seperti gugatan, permohonan, dan jawaban perkara. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan administrasi, kelengkapan laporan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Garut berharap layanan Pos Bantuan Hukum dapat terus ditingkatkan kualitasnya sehingga mampu memberikan akses keadilan yang lebih luas, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar