
Garut, 22 Oktober 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025, telah dilaksanakan kegiatan Sidang Isbat Nikah yang merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Garut dan Pengadilan Agama Garut. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui sidang isbat nikah ini, pasangan suami istri dapat memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama Garut, sehingga pernikahan mereka diakui secara sah menurut hukum negara.

Kegiatan ini diikuti oleh 20 pasangan suami istri dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Pelaksanaan kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, dan Wakil Bupati Garut, drg. Hj. Putri Karlina, MBA, yang memberikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap kegiatan pelayanan terpadu ini. Kehadiran pimpinan daerah menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam mendukung pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan berpihak pada masyarakat.
Selain Kejaksaan Negeri Garut dan Pengadilan Agama Garut, kegiatan ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, yaitu:
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut
- Kementerian Agama Kabupaten Garut

Seluruh instansi tersebut berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari pendataan peserta, verifikasi berkas administrasi, pelaksanaan sidang, hingga pencatatan hasil penetapan isbat nikah serta penerbitan dokumen kependudukan secara langsung di lokasi kegiatan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Para peserta merasa sangat terbantu dengan adanya program ini karena mereka dapat memperoleh legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan yang sah secara hukum dalam satu rangkaian kegiatan.
Melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah dalam rangka Hari Santri Nasional Tahun 2025 ini, diharapkan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Garut, Pengadilan Agama Garut, DPPKBPPPA, Disdukcapil, dan Kementerian Agama Kabupaten Garut dapat terus terjalin dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang mudah, cepat, dan terintegrasi, serta menjadi wujud nyata semangat Hari Santri dalam membangun keluarga yang tertib administrasi dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar