
Jum’at, 09 Desember 2022, bertempat di Kantor Desa Cikajang, telah dilaksanakan Layanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah yang merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Garut Kelas 1A dengan, Desa Cikajang Kecamatan Cikajang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut dan Kementerian Agama Kabupaten Garut. Susunan majelis dalam sidang itsbat nikah terpadu ialah sebagai berikut :
1. Ketua Majelis : Drs. Muh. Zaini
Panitera Pengganti : Furqon Rifai, S.H., M.H.
2. Ketua Majelis : Drs. Ahmad Yani
Panitera Pengganti : Eli Patmawati, S.Sy.
3. Ketua Majelis : Drs. H. Raden Achmad Syarnubi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti : Drs. Hidayat
4. Ketua Majelis : Dr. Kamaludin, M.H
Panitera Pengganti :Dewi Purnama, S.H.I


Pengadilan Agama Garut