
Garut, 28 Juli 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang tidak terpakai sejumlah 1713 set dikarenakan sudah berlakunya Akta Cerai Elektronik di Mahkamah Agung RI terhitung sejak tanggal 01 Juli 2025. Pelaksanaan pemusnahan blanko akta cerai bertempat di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Garut dan dihadiri oleh YM Ketua PA Garut Bapak Drs. H. Ayip, M.H., Panitera PA Garut Bapak Kosmara, S.H., Sekretaris PA Garut Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H. dan Kasubag Umum & Keuangan Bapak Gun Gun Gunawan, S.H., Staff Umum & Keuangan Ibu Ella ZUlfrantika, A.Md.Ak., Staff Kepaniteraan Bapak Hilman Anggi Miftahuddin, S.H. selaku staff pemusnahan akta cerai dan juga saksi-saksi yang terdiri dari pegawai PA Garut.

Pemusnahan blanko akta cerai dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 4910/SEK/PL1.2.3/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025.dari Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tertib administrasi dan pengamanan dokumen negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan dan pemusnahan dokumen negara yang sudah tidak memiliki nilai guna. Blanko akta cerai yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah rusak, salah cetak, atau tidak layak pakai karena berbagai alasan teknis.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Garut menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan keamanan dokumen penting, serta upaya untuk mencegah penyalahgunaan blanko oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pegawai Pengadilan Agama Garut semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip dan dokumen negara secara tertib dan akuntabel.



Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar