
Garut, 1 Juli 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pemberian hibah barang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut kepada Pengadilan Agama Garut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Pengadilan Agama Garut dan dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut selaku perangkat daerah yang memfasilitasi proses hibah, serta pejabat dari Pengadilan Agama Garut. Penandatanganan berita acara menjadi bukti resmi telah dilaksanakannya proses serah terima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui hibah ini, diharapkan sarana pendukung di Pengadilan Agama Garut semakin memadai sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Garut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, khususnya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, atas dukungan yang telah diberikan.
Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk mengelola dan memanfaatkan barang hibah tersebut secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar