
Garut, 23 Juni 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara yang berlokasi di Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Kegiatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang menangani perkara dan dihadiri oleh para pihak terkait.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan data dalam berkas perkara dengan kondisi objek yang sebenarnya di lapangan. Hasil descente ini menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi objek perkara serta mencatat berbagai keterangan yang diperlukan untuk memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Kehadiran para pihak dalam kegiatan ini juga memberikan kesempatan untuk menunjukkan secara langsung objek yang menjadi pokok sengketa.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Agama Garut dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar