
Garut, 03 Juli 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Garut dengan DPPKBPPA Kabupaten Garut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibiuk, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut dalam memberikan kemudahan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sidang isbat nikah terpadu diselenggarakan untuk membantu masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, namun belum memiliki penetapan sah dari pengadilan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh penetapan isbat nikah sebagai dasar untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara lebih efektif dan efisien dalam satu rangkaian kegiatan. Setelah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama Garut, peserta dapat melanjutkan proses administrasi sesuai kewenangan instansi terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Garut dalam meningkatkan akses terhadap layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendukung tertib administrasi hukum dan kependudukan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan sidang isbat nikah terpadu, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya serta hak-hak keperdataan yang menyertainya.



Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar