
Garut, 2 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Garut dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Program Sidang di Luar Gedung menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pelaksanaan persidangan berlangsung sesuai dengan hukum acara yang berlaku sebagaimana pelaksanaan sidang di gedung pengadilan. Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas yang bertugas memberikan pelayanan kepada para pihak menjalankan seluruh tahapan persidangan secara profesional, tertib, dan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi serta integritas peradilan.
Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Kersamanah, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju Kantor Pengadilan Agama Garut. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi, waktu perjalanan, serta memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam mengikuti proses persidangan.
Pengadilan Agama Garut akan terus berupaya menghadirkan layanan peradilan yang berkualitas, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan terselenggaranya Sidang di Luar Gedung ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat serta pelayanan hukum yang berkeadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Garut.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar