
Garut, Rabu (9/07/2025) – Pengadilan Agama Garut telah melaksanakan sita jaminan terhadap harta bersama dalam perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 2569/Pdt.G/2025/PA.Grt, berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Pelaksanaan sita jaminan ini merupakan bagian dari proses hukum guna menjamin agar objek sengketa tetap berada dalam keadaan status quo selama perkara berlangsung.
Objek yang dikenai sita jaminan meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, serta barang-barang mebelair yang berlokasi di Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Proses penyitaan dilaksanakan di lokasi berdasarkan perintah pengadilan yang sah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara dan asas kehati-hatian.
Dalam pelaksanaan sita jaminan tersebut, hadir sejumlah petugas dari Pengadilan Agama Garut, yaitu:
- Ade Suparman, S.Ag., S.H. selaku Panitera;
- Furqon Rifa’i, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Hukum;
- Para Jurusita: Aa Ahmad Satibi, S.H.I., Muhammad Nur Alimin, Dadang Majid, dan Mulyadi;
- Jurusita Pengganti: Moh. Samsul Fajar, S.Sy., Andri Dian Sopian, S.Tr.Kom.Ak., dan Gun Gun Gunawan, S.H.
Dalam keterangannya, Ade Suparman, S.Ag., S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan sita jaminan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak para pihak selama proses peradilan berlangsung.
“Sita jaminan ini dilaksanakan untuk menjamin bahwa objek sengketa tidak dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan secara sepihak oleh salah satu pihak. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga netralitas dan kepastian hukum selama perkara masih diperiksa oleh majelis hakim,” ujar Ade Suparman.
Dengan dilaksanakannya sita jaminan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjamin keadilan dalam proses penyelesaian perkara harta bersama. Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Garut dalam menjalankan tugas yudisial secara adil, transparan, dan profesional, demi melindungi hak-hak masyarakat pencari keadilan.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar