
Garut, 06 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Garut menyelenggarakan kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jurusita dan Jurusita Pengganti pada 06 Oktober 2025, bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Garut.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti, serta dibuka langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Garut, Bapak Kosmara, S.H.. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya peran Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas peradilan di lapangan, khususnya dalam hal penyampaian relaas panggilan dan pelaksanaan eksekusi.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembinaan dan arahan terkait peningkatan profesionalisme, disiplin, serta pemahaman teknis terhadap prosedur pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Selain itu, dibahas pula berbagai kendala yang sering dihadapi di lapangan dan strategi untuk meningkatkan efektivitas serta akurasi dalam pelaporan hasil tugas.
Kegiatan penguatan tupoksi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Garut dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar