Assalamualaikum Wr.,Wb,….
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2024 Tanggal 21 November 2024 Tentang hari Pemungutan Suara Kepala Daerah tahun 2024 ,pada hari Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional maka diberitahukan bahwa sidang pada hari tersebut diundur pelaksanaan nya…untuk selengkapnya dapat dilihat pada surat pengumuman berikut ini…

Pengadilan Agama Garut