
Selasa, 04 Juni 2024 – Berdasarkan Surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI dengan Nomor 3014/SEK.PW1.1.1/V/2024 Perihal Survei Penilaian Integritas 2024 yang menindaklanjuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 dan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/2871/LIT.05/01-15/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Penyampaian Hasil SPI 2023 dan Pelaksanan SPI, seluruh pimpinan dan pejabat struktural Pengadilan Agama Garut menghadiri rapat yang membahas terkait teknis pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H. selaku sekretaris PA Garut.
Beliau meyampaikan bahwa SPI merupakan salah satu tolok ukur penilaian kinerja Mahkamah Agung Ri dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya SPI ini, Mahkamah Agung RI dapat melakukan pemetaan akan risiko korupsi yang ada sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Berdasarkan dari surat tersebut, data pengguna layanan ialah data seluruh pihak baik individu maupun perusahaan yang menjadi pengguna layanan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Pengadilan Agama Garut sejak dahulu telah berkomitmen dalam membangun zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi sehingga komitmen ini akan diwujudkan dalam bentuk tindakan-tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pengadilan Agama Garut