
Garut, 02 Januari 2024 – Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 Tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Tahun 2024 Pada 259 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan) Satuan kerja, Pengadilan Agama Garut belum layak mendapatkan predikat WBK dikarenakan indikasi akan integritas dan kurang sesuainya inovasi panggilan sidang pada saat Tim Pengawas melakukan Verifikasi Lapangan. Atas dasar hal tersebut, Pimpinan Pengadilan Agama Garut mengadakan rapat umum terkait evaluasi WBK.
YM Ketua Pengadilan Agama Garut Bapak Drs. H. Ayip, M.H. menegaskan kepada seluruh pimpinan, hakim dan pegawai agar terus menjaga integritas kita sebagai aparatur negara, khususnya sebagai salah satu institusi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara. YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut Bapak Drs. Zakiruddin menambahkan bahwa meskipun saat ini PA Garut belum mendapatkan predikat WBK, kita harus terus menjaga dan memperbaiki integritas, bukan karna untuk meraih predikat tersebut tetapi untuk mempertanggungjawabkan kinerja kita kepada masyarakat dan kepada Tuhan YME.
Sekretaris PA Garut Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H. menjelaskan bahwa hasil pengawasan dari Tim Pengawas WBK harus ditindaklanjuti sebagai salah satu peningkatan pelayanan. Akhir kata, Ketua PA Garut sangat bersyukur akan kelulusan para PPNPN Pengadilan Agama Garut pada program seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.


Pengadilan Agama Garut