Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara … Selengkapnya..
Modul Berita
{loadmodule mod_junewsultra,JUNewsUltra Pro}
Kontak
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai peradilan dan keperkaraan di PA Garut dapat melalui beberapa cara yaitu: Datang ke kantor Pengadilan Agama Garut dan menuju Meja Informasi dan/atau Meja Pengaduan Mengirimkan pertanyaan melalui email : pa.garut_ptabdg@yahoo.co.id Menghubungi petugas dengan layanan telepon pada nomor : (0262) 239928 / 0851-7237-7231 Silakan kunjungi media sosial Pengadilan Agama Garut … Selengkapnya..
Registrasi
Registrasi
UPACARA HUT RI 17 AGUSTUS 2017
Upacara HUT RI ke 72 pada tanggal 17 Agustus 2017 di Halaman Kantor Pengadilan Agama Garut
Media Center
Foto Galeri
Pengawasan
Pengawasan dan Tanggung Jawab Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma) yang mengatur tentang Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban Pelayanan Prodeo yaitu: Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan … Selengkapnya..
Peraturan dan Kebijakan
PERATURAN DAN KEBIJAKAN DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu. Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya … Selengkapnya..
POSBAKUM
Pelayanan POSBAKUM Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advicehukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada POSBAKUM PENGADILAN AGAMA GARUT KELAS I A. Persyaratan/Lampiran yang harus dipenuhi : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) … Selengkapnya..

Pengadilan Agama Garut