TANGGAL PENGEMBAN TUGAS TEMPAT KETERANGAN 03 Mei 2023 KPA, WKPA dan tim penanggungjawab prestasi R. Media Center Rapat Monitoring dan Evaluasi Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan I PA Garut 12 Mei 2023 Anggota DYK Cab. Garut PA Garut Pertemuan Rutin DYK Cab. Garut 16 Mei 2023 Sekretaris, Kasubbag dan staf Kesekretariatan R. Media Center … Selengkapnya..
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADILAN
Regulasi Aturan Mahkamah Agung RI LIHAT Regulasi Aturan Hukum Nasional LIHAT Peraturan Pemerintah RI LIHAT
Peninjauan Kembali
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. 2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), … Selengkapnya..
Tingkat Kasasi
PROSEDUR KASASI 1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). 2. Membayar biaya … Selengkapnya..
STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan adalah suatu pernyataan tertulis yang memuat keseluruhan detail mengenai kewajiban dan janji yang terdapat di dalam standar pelayanan. Pengadilan Agama Garut telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan sesuai dengan Surat Keputusan … Selengkapnya..
Tingkat Banding
PROSEDUR BANDING 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah … Selengkapnya..
Cerai Talak
CERAI TALAK 1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya): – Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).– Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat … Selengkapnya..
Verzet
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : 1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). 2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap. 3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke … Selengkapnya..
Cerai Gugat
CERAI GUGAT 1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): – Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). – Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata … Selengkapnya..
Informasi dan Kebijakan Pimpinan
Informasi dan Kebijakan Pimpinan

Pengadilan Agama Garut