
Garut, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kecamatan Kersamanah dan Kecamatan Pameungpeuk, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam memperoleh layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Garut.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Garut dalam meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah yang memiliki jarak cukup jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya perjalanan, serta memperoleh pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, majelis hakim bersama panitera pengganti dan petugas pendukung memberikan pelayanan persidangan terhadap perkara yang telah dijadwalkan. Seluruh proses persidangan berlangsung dengan tertib, profesional, dan tetap berpedoman pada hukum acara yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan imparsialitas peradilan.
Antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan sidang keliling ini menunjukkan bahwa layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Melalui kegiatan ini, para pihak dapat mengikuti proses persidangan dengan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh menuju kantor Pengadilan Agama Garut.
Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan peradilan yang mudah diakses, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sidang keliling menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan publik yang tidak hanya memberikan kemudahan akses terhadap keadilan, tetapi juga mendukung terwujudnya peradilan yang agung serta pelayanan prima bagi seluruh pencari keadilan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar