
Garut, 10 April 2026 – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang bertempat di Kantor Desa Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan peradilan yang bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau kantor pengadilan. Dengan dilaksanakannya sidang di tingkat desa, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kegiatan ini melibatkan majelis hakim, panitera, serta aparatur pendukung lainnya, yang bekerja secara profesional untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar. Selain itu, dukungan dari pemerintah desa setempat juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini.
Melalui pelaksanaan sidang di Kantor Desa Pameungpeuk, Pengadilan Agama Garut berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Garut dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar