

Jum’at, 02 Desember 2022, bertempat di Kantor Desa Cikajang, telah dilaksanakan Layanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah yang merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Garut Kelas 1A dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, Pemerintah Desa Cikajang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut. Sidang itsbat nikah ini ditujukan bagi pasangan yang belum mengesahkan pernikahannya secara hukum. Dengan adanya pengesahan ini, setiap pasangan dan anak-anaknya mendapatkan hak-haknya sebagai warna negara, seperti kesempatan untuk bersekolah dan kesempatan untuk bertransaksi secara perbankan. Kegiatan ini terdiri dari 11 perkara dengan susunan majelis sebagai berikut :
1. Ketua Majelis : Drs. Sahlan, S.H. M.H
Panitera Pengganti : Siti Badariyah, S.Ag
2. Ketua Majelis : Drs. A. Supangkat, S.H.
Panitera Pengganti :Zenal Mustopa, S.Sy


Pengadilan Agama Garut