
Pada hari Rabu, 22 November 2023, Pengadilan Agama Garut berhasil melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari KPKNL Tasikmalaya tertanggal 9 November 2023 yang menetapkan jadwal lelang pada Pengadilan Agama Garut. Dalam rangka penghapusan aset rusak berat, lelang BMN ini melibatkan 92 item barang, seperti PC, Laptop, Printer, dan lainnya.
Penjualan Umum (Lelang) Barang Milik Negara tersebut merupakan bagian dari rangkaian penghapusan BMN dalam upaya menertibkan BMN pada Kantor Pengadilan Agama Garut. Adapun BMN yang dilelang adalah BMN pada Satker Pengadilan Agama Garut yang sudah mengalami rusak berat dan sudah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung untuk dihapusakan melalui mekanisme lelang.
Kasubag Umum Keuangan PA Garut saudara Gun Gun Gunawan, S.HI bersama tim penghapusan BMN PA Garut menyaksikan secara langsung proses lelang yang dipimpin oleh pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya yang dilaksanakan di Ruang lelang Lt 1 Kantor KPKNL Tasikmalaya.
Pengumuman lelang, yang diselenggarakan secara tertutup melalui portal lelang.go.id, diumumkan oleh Panitia Lelang Pengadilan Agama Garut pada tanggal 15 November 2023. Nilai limit penawaran sebesar Rp. 3.500.000 dengan nilai jaminan Rp. 750.000. Waktu pelaksanaan lelang dimulai pada 15 November 2023 dan ditutup pada 22 November 2023 pukul 13.30 waktu server lelang. Proses penutupan lelang dilaksanakan di kantor KPKNL Tasikmalaya oleh Pejabat Lelang, Ibu Dwi Latifa Sari.

Dari 2 pendaftar, Aceng Purkon dari Garut keluar sebagai pemenang dengan nilai tawaran tertinggi Rp. 3.999.888. Pemenang wajib melunasi tagihan sebelum tanggal 29 November 2023, ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari nilai penawaran.
Pengelola BMN Ella Zulfrantika, A.Md.Ak mengatakan “Setelah BMN tersebut berhasil dilelang, kami tinggal menunggu pelunasan dari pemenang dan risalah lelang dari KPKNL, maka tugas kami selanjutnya adalah melakukan proses pengajuan penghapusan terhadap BMN yang sudah dinyatakan rusak berat tersebut.
Pelaksanaan lelang BMN ini merupakan bukti nyata bahwa upaya pemerintah dalam optimalisasi aset negara dapat berhasil melalui kolaborasi instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat.


Pengadilan Agama Garut