{source} <iframe align=”center” frameborder=”no” height=”400px” name=”frame1″ scrolling=”auto” src=”https://android.pa-garut.go.id/web/isi_akta.php“ style=”border: 1px solid;” width=”98%”></iframe> {/source}
PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM
TAHUN 2026 No. Bulan Nomor Putusan Tanggal Putusan Keterangan 1 JANUARI – – Nihil 2 FEBRUARI – – Nihil 3 MARET – – Nihil 4 APRIL 5 MEI 6 JUNI 7 JULI 8 AGUSTUS 9 SEPTEMBER 10 OKTOBER 11 NOVEMBER 12 DESEMBER TAHUN 2025 No. Bulan Nomor Putusan Tanggal Putusan Keterangan 1 JANUARI – – … Selengkapnya..
Inisial Hakim atau Pegawai yang di Jatuhi Hukuman Disiplin
Inisial Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin Tahun 2026 No. Bulan Inisial hakim yang dijatuhi hukuman disiplin Inisial pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin Jenis Pelanggaran Hukuman Disiplin File 1. Januari Nihil Nihil Nihil Nihil LIHAT 2. Februari Nihil Nihil Nihil Nihil LIHAT 3. Maret Nihil Nihil Nihil Nihil LIHAT 4. April Nihil Nihil Nihil … Selengkapnya..
Prosedur Pengawasan
A. PENGERTIAN.Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana … Selengkapnya..
Peninjauan Kembali
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. 2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), … Selengkapnya..
Tingkat Kasasi
PROSEDUR KASASI 1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). 2. Membayar biaya … Selengkapnya..
Tingkat Banding
PROSEDUR BANDING 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah … Selengkapnya..
Cerai Talak
CERAI TALAK 1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya): – Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).– Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat … Selengkapnya..
Verzet
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : 1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). 2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap. 3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke … Selengkapnya..
Cerai Gugat
CERAI GUGAT 1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): – Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). – Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata … Selengkapnya..

Pengadilan Agama Garut