
Garut, 09 Oktober 2026 – Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah (Korwil) V Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menyelenggarakan Diskusi Hukum bertema “Optimalisasi Descente Berbasis Best Interests of the Child dalam Penyelesaian Sengketa Hadhanah di Peradilan Agama”.
Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hak asuh anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata kepentingan orang tua. Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk didengar pendapatnya. Oleh karena itu, hakim perlu mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam menjatuhkan putusan.

Diskusi menghadirkan Wakil Ketua PA Banjar, Dr. Kusnoto, S.H.I., M.H., sebagai pemakalah, dengan tiga pembanding, yaitu Wakil Ketua PA Kabupaten Tasikmalaya, Evi Sofyah, S.Ag., M.H.; Wakil Ketua PA Garut, Isep Rijal Muharrom, S.Ag., M.H.; dan Wakil Ketua PA Ciamis, M. Radhia Wardana, S.H.I. Diskusi dipandu oleh Ketua PA Kota Tasikmalaya, Dodi Yudistira, S.H., M.H., serta menghadirkan Hakim Tinggi PTA Bandung, Dr. Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H. dan Dra. ST. Hj. Masyahidah D., M.H., sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Dr. Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat (descente) dapat membantu hakim memperoleh gambaran mengenai kondisi tempat tinggal dan lingkungan pengasuhan anak. Namun, penilaian kelayakan pengasuhan tidak cukup hanya berdasarkan kondisi fisik rumah, melainkan juga perlu memperhatikan hubungan emosional, pola pengasuhan, pendidikan, dan kondisi psikologis anak.

Pelaksanaan descente perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian setiap perkara. Alternatif pengumpulan informasi melalui kerja sama dengan psikolog, pekerja sosial, dan lembaga perlindungan anak juga dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui diskusi ini, diharapkan para hakim semakin cermat dalam menentukan metode pembuktian dan menyelesaikan sengketa hadhanah dengan tetap memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mengutamakan perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar