
Garut, 24 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan akses terhadap keadilan, Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Desa Nanjungjaya, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, dan diikuti oleh sejumlah masyarakat setempat yang mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Garut.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, dan biaya untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama yang berlokasi di pusat Kabupaten Garut.

Masyarakat peserta sidang menyambut kegiatan ini dengan sangat antusias. Banyak di antara mereka yang menyampaikan rasa terima kasih karena tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk menghadiri persidangan. Selain menghemat biaya transportasi, kegiatan ini juga dinilai lebih efisien.
Dengan terlaksananya kegiatan Sidang di Luar Gedung di Desa Nanjungjaya, diharapkan ke depan kegiatan serupa dapat diperluas ke wilayah-wilayah lain di Kabupaten Garut, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari pelayanan peradilan yang dekat, cepat, transparan, dan berkeadilan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar