
Garut, 17 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisompet dan Kantor Kecamatan Nanjungjaya. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pengadilan Agama Garut dalam memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat, khususnya bagi para pihak yang memiliki keterbatasan jarak dan biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan.

Dalam pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut, majelis hakim didampingi oleh panitera dan petugas terkait menangani perkara-perkara yang telah dijadwalkan. Disamping itu, dilaksanakan pula penyerahan akta cerai secara langsung kepada para pihak yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai mempermudah proses pelayanan hukum dan mempercepat penerbitan dokumen hasil persidangan. Melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung ini, Pengadilan Agama Garut terus berupaya menghadirkan pelayanan yang dekat, cepat, dan efisien, sejalan dengan semangat peradilan modern dan nilai ASN BerAKHLAK.



Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar