
Garut, 19 Juni 2026 – Dalam rangka mendekatkan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) yang bertempat di Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Garut dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi para pihak yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Garut. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan secara lebih mudah, efektif, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.

Dalam pelaksanaannya, majelis hakim beserta aparatur Pengadilan Agama Garut memberikan pelayanan persidangan terhadap perkara-perkara yang telah terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Kersamanah, diharapkan masyarakat dapat semakin merasakan kehadiran lembaga peradilan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Pengadilan Agama Garut akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang terbaik bagi para pencari keadilan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar