

Kamis, 13 Oktober 2022, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Garut, hakim mediator Pengadilan Agama Garut berhasil mendamaikan dua pasang pihak yang berperkara dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor : 4932/Pdt.G/2022/PA.Grt dan nomor : 4491/Pdt.G/2022/PA.Grt.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua pihak berperakara, yaitu Pemohon dan Termohon. Pada saat berjalannya mediasi, hakim mediator sudah menjalankan tahapan-tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi Di Pengadilan.

Pengadilan Agama Garut