
Senin, 21 Oktober 2024 – Salah satu kemudahan teknologi yang membantu terhadap pelayanan yang memudahkan para pihak dalam berperkara ialah sidang yang dilaksanakan secara teleconference. Pemanfaatan teknologi ini telah diterapkan pada Permohonan bantuan sidang teleconference yang diajukan oleh PA Kendari nomor 574/PAN.PA.W21-A1/Hk.2.6/X/2024 Perihal Permohonan bantuan sidang teleconference dengan perkara Cerai Gugat Nomor 810/Pdt.G/2024/PA Kdi, yang terdaftar dan disidangkan di PA Kendari, yang memasuki tahap persidangan pembuktian untuk ketrangan saksi dimana Saksi Penggugat bertempat tinggal di Kabupaten Garut dan tidak dapat hadir langsung di persidangan PA Kendari pada tanggal 21 Oktober 2024 sehingga dimohonkan untuk dilaksanakan persidangan secara teleconference di PA Garut.

Pengadilan Agama Garut