
Garut, 03 Desember 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan koordinasi terkait rencana pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang akan diselenggarakan di Kecamatan Caringin. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan lancar, mulai dari pendataan peserta, verifikasi berkas, hingga pelaksanaan sidang di lokasi. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pengadilan dalam memberikan layanan itsbat nikah yang mudah diakses dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Selain membahas persiapan teknis, pertemuan ini juga difokuskan pada tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh DPC IKADIN Garut. Laporan tersebut berisi masukan serta informasi terkait pelaksanaan layanan yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut. Pengadilan Agama Garut kemudian melakukan pembahasan untuk memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Caringin dapat berlangsung optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi layanan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar