
Kamis, 06 Juni 2024 – Menindaklanjuti Surat dari Ketua Pengadilan Agama Garut dengan Nomor 461/KPA.W10-A17/HM2.1/VI/2024 Perihal Undangan rapat monitoring dan evaluasi layanan posbakum triwulan I tahun 2024, Ketua Pengadilan Agama Garut YM Bapak Drs. H. Ayip, M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut YM Bapak Drs. Zakiruddin, Panitera Bapak Ade Suparman, S.Ag., S.H., Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H. beserta Lembaga Penyedia Layanan POSBAKUM di Pengadilan Agama Garut telah berkumpul dan mengikuti rapat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Garut.
Pembahasan pada rapat ini ialah terkait kendala-kendala yang dihadapi oleh Lembaga Penyedia Layanan POSBAKUM serta solusi-solusi yang bisa dilakukan. Pada rapat kali ini juga membahas terkait sosialisasi perubahan format laporan POSBAKUM yang sesuai dengan SK Dirjen BADILAG nomor 067/Dja/SK.KU1/II/2024 perihal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran POSBAKUM di Lingkungan Peradilan Agama tanggal 22 Februari tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan transparansi akuntabilitas.
POSBAKUM sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang membantu para pihak dalam memberikan konsultasi secara gratis terkait permasalahan-permasalahan hukum. Program ini membantu masyarakat-masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait hukum secara cuma-cuma.
Pengadilan Agama Garut dengan Lembaga Penyedia Layanan POSBAKUM tentu memegang kemitraan yang saling berkaitan dan saling bahu membahu dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga perlu adanya kesamaan dan kerjasama yang baik diantara keduanya.

Pengadilan Agama Garut