
Garut, 24 Oktober 2025, Telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Akta Cerai secara langsung oleh Pengadilan Agama Garut kepada para pihak yang perkaranya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leles.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama Garut dan Kementerian Agama Kabupaten Garut melalui KUA Kecamatan Leles, dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menerima dokumen akta cerai tanpa harus datang kembali ke kantor pengadilan.
Penyerahan akta cerai dilakukan secara langsung oleh petugas dari Pengadilan Agama Garut. Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini karena dianggap memudahkan proses administrasi pasca perceraian, menghemat waktu dan biaya, serta memberikan kepastian hukum secara cepat.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan administrasi pasca perceraian.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar