
Garut, 9 April 2026 – Pengadilan Agama Garut mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen” yang dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh para hakim dan panitera Pengadilan Agama Garut dengan penuh antusias dan kesungguhan. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru serta kesiapan dalam mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih dalam berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi dalam praktik, sehingga tercipta pemahaman yang lebih komprehensif dan solutif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Garut semakin siap dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, serta mampu memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar