
Garut, 25 Februari 2026 – Panitera Pengadilan Agama Garut menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Garut tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi daerah yang mengatur pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Garut.
FGD tersebut dilaksanakan sebagai forum diskusi dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait. Kehadiran Panitera Pengadilan Agama Garut bertujuan memberikan masukan teknis berdasarkan praktik pelayanan perkara serta pengalaman dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, diharapkan regulasi yang disusun dapat implementatif, tepat sasaran, serta mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Garut.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar