
Senin, 24 Juni 2024 – Sehubungan dengan diusulkannya Pengadilan Agama Garut meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024, Pengadilan Agama Garut diwakili oleh Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H. selaku Sekretaris PA Garut, Bapak Gun Gun Gunawan, S.H. selaku Kasubag Umum & Keuangan serta Sunny Aqilah Qurani, S.Kesos selaku Penelaah Teknis Kebijakan menghadiri Undangan Pendampingan Satker Yang Diusulkan WBK Tahun 2024 secara virtual berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1409/DJA.1/OT1/VI/2024.

Rapat virtual ini berisi pendampingan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh satuan kerja dan juga tanya jawab antar satker yang diusulkan dengan pemateri dari Ditjen Badilag MA RI. Pengadilan Agama Garut berkomitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dengan mewujudkan reformasi pada program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Pengadilan Agama Garut